Kasus Judi, AMPC Tuntut Penjarakan 4 Dewan Kabupaten Cirebon

Kasus Judi, AMPC Tuntut Penjarakan 4 Dewan Kabupaten Cirebon

BANDUNG - Aliansi Mahasiswa Peduli Cirebon (AMPC) di Bandung, Jawa barat, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Selasa (27/12). (Baca: 5 Anggota Dewan Kabupaten Cirebon Digerebek Saat Main Judi) (Baca: 4 Anggota Dewan Kab Cirebon Main Judi, 1 Cuma Nonton) Aksi mereka bersamaan dengan sidang lanjutan kasus 4 anggota DPRD Kabupaten yang tertangkap tangan bermain judi. AMPC mendesak PN Bandung untuk memenjarakan keempat terdakwa yang sudah jelas melanggar hukum. (Baca: Kasus Judi, 4 Dewan Kabupaten Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara) Wisnu Bayu Aji, selaku juru bicara AMPC menyatakan, PN Bandung harus bertindak tegas dalam setiap penanganan kasus. Termasuk kasus 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terbukti berjudi. (Baca: Tetap Pecat Dewan Pelaku Judi, Rakhmat: Hanura Tidak Masuk Angin) Menurut Wisnu, 4 terdakwa sudah jelas-jelas melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian. Barang bukti yang ada yaitu satu set kartu remi dan uang senilai Rp 4.400.000 saat ditangkap di sebuah hotel di Bandung, 20 Juli 216. (Baca: PKB Tunggu Dewan Pelaku Judi Jadi Terdakwa) \"Sangat Jelas sekali bahwa perbuatan ini melanggar hukum dan mencoreng nama baik pemerintahan negara,\" kata Wisnu dalam rilisnya yang diterima radarcirebon.com. (Baca: Mahasiswa Desak Dewan yang Terlibat Judi untuk Mundur) (Baca: NU, Tokoh PKB, LSM Desak PAW Dewan Pelaku Judi) Mahasiswa UIN Sunan Gunung Jati Bandung itu juga mempertanyakan proses pradilan terhadap 4 terdakwa dewan judi yang terkesan berlarut-larut. Bahkan menurutnya, penangananya tidak ada ketegasan. (Baca: Empat Dewan Pelaku Judi Masih Terima Hak dari Setwan) \"Ada apa dengan kasus ini? Padahal jelas-jelas keempat terdakwa ini melanggar hukum,\" tandasnya. (hsn/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: